1. Unit Pelaksana Teknis Pusat Bahasa disingkat UPT Pusbahasa mempunyai tugas pokok membantu pelaksanaan pendidikan dan pengajaran dalam mata kuliah/ajaran bahasa asing baik yang kurikulum maupun yang ekstrakurikuler bagi sivitas akademika.
2. Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut ayat(1) UPT Pusbahasa mempunyai fungsi :
a. Menyusun rencana kebutuhan dan menyelenggarakan pengurusan sarana/prasarana termasuk laboratorium bahasa dan tenaga pengajar.
b. Menyusun dan melaksanakan program pengajaran yang meliputi bidang pengajaran, penelitian dan pengembangan.
c. Mempersiapkan sarana dan prasarana untuk keperluan pelaksanaan kegiatan pengajaran bahasa.
d. Mengkoordinir mempersiapkan dan membina kualitas pengajar bahasa.
e. Menyelenggarakan administrasi Pusbahasa.
f. Menyusun laporan pelaksanaan program Pusat Bahasa.